Yusril Akui Dirinya Akan Bantu KPSI untuk Menguji Perpres 20/2018
JAKARTA - Advokat dan sekaligus Ketua Umum Partai
Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal bahwa dirinya bersedia membantu
organisasi buruh itu untuk melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah
Agung RI.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk
menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan
petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan
dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres” tegas Yusril dalam
rilis seperti dikutip dari sukabumiNews.net, Senin (23/4).
Yusril menambahkan bahwa dirinya telah berbicara
dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Sementara empat
orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk
mendiskusikan uji materil Perpres tersebut. “Sebagai organisasi pekerja, KSPKI
tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan
kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing”.
Yusril menegaskan bahwa dirinya mempunyai komitmen
yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang2an penguasa,
apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di negara kita. Dia juga
mengemukakan keheranannya mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa
populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan samasekali tidak
menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, tegas Yusril, dirinya
siap membela kepentingan buruh secara sukarela.
“Mudah2an uji materil terhadap Perpres No 20/2018
akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar2an
mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti” kata
Yusril mengakhiri keterangannya. (Red*)

COMMENTS