Saya telah kemukakan pendapat saya bahwa dengan UU Pilpres yang pasal-pasalnya dinyatakan MK bertentangan dengan UUD45 dan MK telah meny...
Saya telah kemukakan pendapat saya bahwa dengan UU Pilpres yang pasal-pasalnya dinyatakan MK bertentangan dengan UUD45 dan MK telah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres 2014. Maka siapapun yang terpilih menjadi Presiden/Wakil Presiden rawan menghadapi krisis legitimasi.
Ada yang membantah saya dengan mengatakan tidak aka ada krisis legitimasi, karena Presiden/Wakil Presiden itu dipilih oleh rakyat dan sah. Saya katakana bahwa legitimasi itu bukan semata urusan politik tetapi juga sosiologis dan normatif atau hukum. Misalnya seseorang yang disebut dan diakui sebagai kiyai atau ulama legitimasinya bersifat sosiologis, tergantung anggapan dan penerimaan masyarakat.
Tidak institusi apapun yang berwenang mengangkat atau mengeluarkan SK pengangkatan seseorang menjadi kiyai atau ulama. Ini soal hukum. Begitu pula tidak diperlukan legitimasi politik untuk mengakui seseorang sebagai kiyai atau ulama. Mereka tidak berurusan dengan kekuasaan formal. Sebaliknya ada seseorang yang mengakui dirinya Bupati karena dia dipilih 90 persen suara dalam Pilkada. Rakyatnya mengakui dirinya sebagai Bupati, itu berarti secara sosiologis dan politis orang tersebut mendapatkan legitimasi sebagai Bupati, tetapi ternyata orang itu dipilih jadi Bupati oleh Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten yang tidak sah alias illegal. Maka orang yang mengaku Bupati itu, meskipun mendapat legitimasi politis dan sosiologis, dia tidak legitimate dimata hukum.
Dengan kata lain, Bupati tadi adalah Bupati illegal. Apapun tindakannya tidak sah dan tidak bernilai dimata hukum. Saya membandingkan putusan MK tentang uji UU Pilpres yang dimohon Efendi Ghazali dengan putusan Pengadilan Agama tentang perceraian.
Ada orang yang bilang analogi saya itu tidak nalar, bukan qias yang ma’qul dalam hukum fikih dan tidak masuk akal, tapi yang lebih celaka yang bilang qias atau perbandingan saya itu tidak nalar, malah tidak mengemukakan nalar apapun sebagai bantahan. Inilah penyakit manusia Indonesia era reformasi, kalau tidak setuju dengan pendapat seseorang main hujat saja, tanpa argumen apapun.
Membantah apalagi menghujat pendapat seseorang tanpa hujjah atau argumen membuat manusia Indonesia mundur 5000 tahun. Sebab zaman Nabi Ibrahim hidup saja, beliau membantah patung itu Tuhan, beliau gunakan argument, bukan main hujat seenanknya.
Soal perbandingan putusan MK dengan Pengadilan Agama yang saya kemukakan itu, bahwa putusan pengadilan itu beda dengan pengesahan peraturan perundang-undangan. Putusan peraturan perundang-undangan itu sejak disahkan atau diundangkan dalam lembaran negara, berita negara atau berita daerah. Namun norma dalam peraturan perundang-undangan tadi bisa dinyatakan berlaku ke depan atau bahkan berlaku surut kebelakang. Misalnya dalam peraturan perpajakan, disebut bahwa peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Januari 2014. Namun ada pasal tertentu, misalnya pengenaan pajak tertentu baru berlaku 2 Juli 2014. Hal seperti itu bisa dan biasa dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam bidang hukum administrasi, peraturan bisa berlaku surut. Misalnya peraturan mengenai pengangkatan PNS. Misalnya peraturan pengangkatan PNS itu dikeluarkan Menpan 2 Januari 2014 dan berlaku sejak disahkan pada tanggal tersebut. Namun dalam peraturan itu dinyatakan peraturan tersebut berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2012 bagi pegawai honorer yang telah aktif sejak tanggal tersebut.
Putusan pengadilan, MK atau pengadilan manapun, beda dengan pengesahan peraturan perundang-undangan. Putusan Pengadilan itu mempunyai kekuatan hukum mengikat seketika sejak putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan pengadilan tidak bisa berlaku surut dan tidak bisa baru berlaku ke depan setelah putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Sebab putusan pengadilan itu adalah penerapan hukum atau memutuskan sesuatu berdasarkan norma hukum untuk ciptakan kepastian hukum.
Bahwa dalam undang-undang perkawinan diatur perihal perceraian serta sebab-sebab perceraian dan prosedur perceraian. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum Islam, prosedur pengajuan perceraian disampaikan kepada Pengadilan Agama. Jika ada seorang istri menggugat fasakh suaminya yang tidak memenuhi janji perkawinan yang diucapkan sang suami dalam sighat ta’lik talaq. Hakim Pengadilan Agama menerima gugatan fasakh (cerai) dari istri tersebut dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka 10 Januari 2014. Putusan Pengadilan Agama itu inkracht dua minggu kemudian karena suami yang difasakh tidak mengajukan banding. Namun dalam diktum putusan Pengadilan Agama tadi dikatakan cerai fasakh tersebut baru berlaku tahun 2019, bukan ketika diputus tahun 2014. Kedua pasangan tadi pulang ke rumahnya semula dan tinggal bersama. Tetangga bertanya, bukankah anda sudah bercerai, kok masih serumah? Keduanya menjawab, mereka memang sudah bercerai secara sah. Tapi pengadilan Agama dalam putusannya menyatakan perceraian itu berlaku 2019. Ketua RT dilingkungan tersebut berpendapat , kedua orang tersebut melakukan kumpul kebo, wong sudah cerai kok masih serumah. Ustad yang ada di lingkungan tersebut juga terlibat perdebatan sengit mengenai keabsahan suami istri tersebut yang sudah cerai kok berlaku 5 tahun lagi. Maka suami istri itu mengalami krisis legitimasi mengenai keabsahan perkawainan dan perceraian mereka, yang bikin heboh orang sekampung.
Sekarang bandingkan denganputusan MK tentang uji UU Pilpres yang dimohon Efendi Ghazali. MK baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Efendi Ghazali untuk sebahagian. Sebahagian besar pasal-pasal yang dimohon Efendi Ghazali dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka pada bulan Januari 2014. Namun dinyatakan putusan baru berlaku dalam Pemilu 2019 dan seterusnya.
MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan pasal-pasal UU Pilpres yang bertentangan dengan UU45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu tetap sah untuk digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pilpres tahun 2014. Maka nanti nasib Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2014 ini akan mirip dengan nasib suami istri yang bercerai dengan Putusan Agama tadi.
Sebagian rakyat akan malas datang ke TPS untuk nyoblos dalam Pilpres. Buat apa, katanya, wong UU Pilpresnya saja tidak sah. Ketika terpilih pasangan Presiden dan Wapres, akan ada rakyat yang ngomel dan protes, ngapain dengerin orang ini, wong dia Presiden tidak sah. Lalu ada sejumlah advokad yang membawa permasalahan keabsahan Presiden dan Wapres ke MK atau Pengadilan TUN. Siapa yang jamin MK pasca Pilpres 2014 nanti akan sama pendapatnya dengan MK yang sekarang? Siapa yang jamin PTUN akan tolak perkara tersebut. Maka negara ini akan riuh rendah dalam pergunjingan dan perdebatan sah tidak sahnya Presiden dan Wakil Presidennya. Presiden dan Wapresnya menghadapi krisis legitimasi.
Apa jadinya? Krisis legitimasi perkawinan/perceraian/kumpul kebo saja sudah bikin heboh Ketua RT, RW, Ustad, jemaah masjid dan orang sekampung. Apatah lagi krisis legitimasi seorang Presiden dan Wakil Presiden di Nagara Rapublik Indonesia. Krisis legitimasi seorang Jaksa Agung saja tempo hari sudah bikin geger ini Republik dan jadi bahan tertawaan orang di negara-negara lain. Sekarang mau coba-coba bikin krisis legitimasi Presiden dan Wakil Presidennya. Ahaaa….Wassalam –Prof. Yusril Ihza Mahendra
.jpg)
COMMENTS