Intervensi asing masih ada di KPU??

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh bekerja sama dengan lembaga asing, dengan catat...

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh bekerja sama dengan lembaga asing, dengan catatan tidak merecoki rumah tangga KPU.

"Itu boleh. Pertama, dalam konteks pendidikan politik pemilih. Kedua, dalam pemantauan pemilih, dan ketiga dalam konteks sosialisasi," ujar Hakam kepada Tribunnews.com di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Hakim menambahkan, jika kerja smaa KPU dengan lembaga asing menyoal urusan data, apalagi terkait penyelenggaraan internal KPU, jelas menabrak prinsip independensi.

"Artinya, kerja sama itu jangan masuk ke dalam rumah tangga KPU. Kalau kerja sama ke luar dan tidak masuk, bisa. Kami tentu saja akan melakukan fungsi pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KPMD), gabungan masyarakat sipil pemerhati pemilu, meminta KPU menjelaskan kenapa ada kerja sama dengan Australian Electoral Commision.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow, mendapat informasi adanya kerja sama KPU dengan AEC, yang melakukan pelatihan untuk menjadi fasilitator dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"AEC ini lembaga yang mendanai, dan kegiatannya di Hotel Aston Bogor. Kami mau tahu sejauh mana kerja sama dengan lembaga asing. Informasi ini akan kami konfirmasikan dengan KPU," ungkap Jeirry siang tadi di KPU.

Jeirry menambahkan, AEC membuat modul dan training dengan KPU daerah. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Sayangnya, komisioner KPU tak bisa menjelaskan karena tak ada di kantornya.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menduga ada alasan, meski sudah dua kali Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan KPU tak lagi bekerja sama, tapi tetap tak mengindahkan."Tahun lalu kami merilis hasil Kedutaan Besar Australia telah mengeluarkan paket bantuan ke KPU. Kami mendesak KPU tak gunakan bantuan itu. Sampai akhirnya KPU tetap kerja sama lagi untuk Sipol. Itu sudah dilarang dalam keputusan DKPP," urainya.
 
sumber: tribunnews

COMMENTS

news
Name

alamat-dpw-pbb,1,artikel,1,berita-terkait,8,brigade,4,brita-terkait,1,dct,3,dpc-kotasukabumi,13,dpc-pbb-kota-sukabumi,3,dpp,11,dunia-islam,1,ekonomi,4,eksternal,8,headline,21,hukam,6,hukrim,4,hukum,8,ifs,4,internal,7,internasional,2,islam-nusantara,1,kappu-cab,8,kappu-pus,1,lentera-qalbu,7,lintas-dpc,3,lintas-dpw,8,lintas-media,25,mengenal-sosok,3,muslimat,1,nasional,16,news,112,opini,1,pbb-news,55,pemberitahuan,5,pemilu,6,pemuda,1,pendidikan,4,photo,2,pileg2014,3,politik,28,regional,6,sfari-lantang,1,sosial-budaya,2,suara-lantang,18,tentang,1,uud-45,2,youtube,4,
ltr
item
PBB Kota Sukabumi: Intervensi asing masih ada di KPU??
Intervensi asing masih ada di KPU??
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj54WcZlOuUdV4kMR3_ZbOm9d-NI5DBm1EQs76s4NH8NL2LGw4jVVLQWzYNZLZLUJvyDsVEYQNCR0zEqDGBpfl9AZP27fOUnD0YIBcEMy3qXZAZ6dTnFCZhRcXA3BY20VyqDSVMkiEZ8vI/s200/LOGO+KPU.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj54WcZlOuUdV4kMR3_ZbOm9d-NI5DBm1EQs76s4NH8NL2LGw4jVVLQWzYNZLZLUJvyDsVEYQNCR0zEqDGBpfl9AZP27fOUnD0YIBcEMy3qXZAZ6dTnFCZhRcXA3BY20VyqDSVMkiEZ8vI/s72-c/LOGO+KPU.jpg
PBB Kota Sukabumi
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2013/05/intervensi-asing-masih-ada-di-kpu.html
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2013/05/intervensi-asing-masih-ada-di-kpu.html
true
5925006823826255797
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content