Ini Alasanya Yusril Akan Menggugat Kembali Syarat 20-25 Persen Pencalonan Presiden Ke MK
MAKASSAR – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)
Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menggugat kembali Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni
terkait persyaratan 20-25 persen jumlah kursi atau suara yang harus dimiliki
oleh salah satu pasangan calon presiden atau presidential thareshold.
Menurut Yusril dengan adanya Syarat Pencalonan
Presiden (Presidential Thareshold) 20 persen jumlah kursi dan 25 persen suara
sah nasional itu terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi
pencalonan presiden pada pemilu 2019 menadatang.
“Sejak awal kami ini menghendaki Partai peserta
pemilu itu bisa mencalonkan Pasangan Presiden tanpa dibatasi aturan 20-25
persen. Terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan
Presiden karena terkendala aturan itu nah jadi sepertinya masih ada tiga
kemungkinan,” kata Yusril di Makassar, Kamis (25/4/2018)
Yusril menilai, pasangan capres-cawapres yang akan
bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal menurutnya waktu masa
pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi, batas akhir pendaftaran awal Agustus
2018.
“Sekarang ini kita bingung apakah semisal Prabowo
mau maju atau tidak masih jadi tanda tanya besar. Pak Jokowi juga belum
menentukan siapa pasangannya padahal ini sudah April padahal Agustus sudah
didaftar jadi sebelum Agustus harus diputus,” ungkapnya.
Yusril menjelaskan, sejauh ini PBB memang melihat
bahwa belum ada kepastian tetang pencalonan presiden ini apakah ada dua
paaangan atau tiga atau hanya satu calon. “Oleh karena itu kami kembali akan
menguji pasal 222 UU Pemilu yang dulu itu belum dinyatakan ditolak hanya
dinyatakan no oleh karena yang ditolak pokok perkaranya Partai Idaman,” jelas
Yusril.
Menurut Pakar Hukum Tatanegara ini, seandainya
setiap partai bisa mencalonkan satu pasangan calon, maka peta kekuatan politik
akan semakin jelas. “Masyarakat juga akan mudah menentukan pilihan. Tidak
seperti sekarang,” jegasnya.
Berkaitan dengan hal ini, kata Yusril, kemudian akan
didorong kembali, dibicarakan PBB pada Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta 4-6
Mei mendatang. Selain itu Kata Yusril, Mukernas tersebut merupakan mukernas
terakhir sebelum Pemilu 2019 yang akan membahas teknis strategi serta penentuan
Calon yang akan diusung nanti.

COMMENTS