Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya

Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya

sukabumiNews.net, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan membagi pengajuan gugatan terkait uji materi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dalam dua bagian. Pembagian tersebut berdasarkan saran dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada saran dari hakim konstitusi Gde Palguna supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materil," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, seperti dikutip ROL, Rabu (26/7).

Dalam gugatan formil, Yusril menilai, ada kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. "Dengan demikian, Perppu harus dibatalkan seluruhnya," tegas dia.

Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta, majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas. Pasal-pasal yang dimaksud yakni pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80 dan pasal 82 a.

Menurut Yusril, pasal itu absurd dan dapat merugikan banyak ormas yang sudah ada di Indonesia. "Sebab, pemerintah dapat secara sepihak menafsirkan," tambahnya.

Selain membagi permohonan menjadi dua bagian, Yusril juga akan memperbaiki permohonan uji materi. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya diajukan oleh ormas HTI menjadi perorangan atas nama Ismail Yusanto.

Saat permohonan uji materi diajukan pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah resmi membubarkan HTI.

Yusril menegaskan, sebagai individu, Ismail memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Dengan begitu, pemohon memiliki legal standing.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu pagi, hakim konstitusi I Gde Dewa Palguna, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal-hal kecil yang harus diperbaiki dalam permohonan uji materi dari HTI. Hal-hal tersebut yakni judul permohonan yang tidak disebut pengujian materiil dan identitas pemohon.

"Ada kewajiban menjelaskan dalam legal standing siapa yang bertindak atas nama berdasarkan AD/ART. Kalau standing HTI, pemohon yang pertimbangkan sebagai perorangan atau badan hukum? Keduanya dibenarkan dan tergantung argumentasi. Sebagai catatan, HTI sudah dibubarkan ada penambahan penjelasan HTI baru dibubarkan pada 19 Juli," kata Gde Palguna.

Selain HTI, pada Rabu, MK juga melakukan sidang atas gugatan terjadap Perppu Ormas yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Gugatan Organisasi Advokat Indonesia terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). Sementara itu, gugatan oleh HTI terdaftar sebagai perkara nomor 39/PUU-XV/2017.

(Red*/ROL)

COMMENTS

news
Name

alamat-dpw-pbb,1,artikel,1,berita-terkait,8,brigade,4,brita-terkait,1,dct,3,dpc-kotasukabumi,13,dpc-pbb-kota-sukabumi,3,dpp,11,dunia-islam,1,ekonomi,4,eksternal,8,headline,21,hukam,6,hukrim,4,hukum,8,ifs,4,internal,7,internasional,2,islam-nusantara,1,kappu-cab,8,kappu-pus,1,lentera-qalbu,7,lintas-dpc,3,lintas-dpw,8,lintas-media,25,mengenal-sosok,3,muslimat,1,nasional,16,news,112,opini,1,pbb-news,55,pemberitahuan,5,pemilu,6,pemuda,1,pendidikan,4,photo,2,pileg2014,3,politik,28,regional,6,sfari-lantang,1,sosial-budaya,2,suara-lantang,18,tentang,1,uud-45,2,youtube,4,
ltr
item
PBB Kota Sukabumi: Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya
Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya
Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMziNKQ_H6DjKQiLidLGOnJt_rEEaEXnf0k0wHVlS7GC3b3CPHSdmSYAIaQv3ZlUwZL7omPmww3W7oscgNAQxOM9I610GPLhO-9Ew-YIHEYnkkYMqK-AhdEdRbJS9zPOT_p3cVhmBahZU/s320/kuasa-hukum-hizbut-tahrir-indonesia-hti-yusril-ihza-mahendra.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMziNKQ_H6DjKQiLidLGOnJt_rEEaEXnf0k0wHVlS7GC3b3CPHSdmSYAIaQv3ZlUwZL7omPmww3W7oscgNAQxOM9I610GPLhO-9Ew-YIHEYnkkYMqK-AhdEdRbJS9zPOT_p3cVhmBahZU/s72-c/kuasa-hukum-hizbut-tahrir-indonesia-hti-yusril-ihza-mahendra.jpg
PBB Kota Sukabumi
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2017/07/yusril-perppu-ormas-harus-dibatalkan.html
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2017/07/yusril-perppu-ormas-harus-dibatalkan.html
true
5925006823826255797
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content