Yusril: Tidak Cukup Bukti? Jangan Ragu Bebaskan Anas
MANADO -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
mengatakan penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi agar dilakukan secara profesional dan
adil.
"Kita mengharapkan agar
penegakan hukum itu tetap adil terhadap Anas yang sudah sejak lama dijadikan
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya usai menjadi
narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apkasi di Manado, Sulawesi
Utara, Sabtu (11/1).
Menurut Yusril, Anas sudah cukup
lama menjadi tersangka kemudian ditahan ketika diperiksa KPK pada 10 Januari
2014. "Oleh karena saya berharap supaya penegakan hukum yang adil dan
profesional dalam artian kalau cukup bukti silakan dipidana, tetapi kalau tidak
cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," katanya.
Yusril mengatakan jangan
pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk
menegakkan keadilan. Jadi saya tetap berharap agar proses peradilan itu
diproses secara berkeadilan dan obyektif.
Sebelumnya, saat memaparkan
materinya di depan ratusan kepala daerah Yusril membahas materi tentang
penegakan hukum dan keadilan.
"Ke depan konsep kita
adalah keadilan dan penegakan hukum harus diterapkan dengan baik. Ini penting
supaya tidak terjadi kekacauan dalam mengelola negara dan menegakkan
hukum," katanya.
Agenda ke depan, menurut
Yusril, adalah keadilan dituangkan kedalam norma hukum. Dan pemerintah pusat
harus mempunyai kebijakan penegakan hukum yang jelas, ini harus diluruskan dari
sekarang.
"Kalau tidak maka selamanya
kita akan begini. Semua orang hidup dalam ketidakpastian dan semua orang takut.
seperti seperti itulah yang terjadi didaerah-daerah?ujarnya
[ROL]
COMMENTS