...

Beberapa saat setelah saya ajukan,
sampai hari ini, terjadi pemberitaan yang pro dan kontra atas apa yang saya
mohonkan unutk diuji oleh MK itu. saya mencermati semua sikap atas apa yang
saya ajukan itu. Untuk memberi nuansa yang utuh atas apa yang saya mohonkan
untuk diuji oleh MK itu, berikut saya tuliskan utuh, berkas Permohonan
Pengujian atas UU Pilpres itu. Semoga bermanfaat.
Jakarta, 13 Desember 2013
Kepada Yang Mulia
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia
Jalan Merdeka Barat No 6
Jakarta Pusat
Perihal: Permohonan Pengujian norma
Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No
176, TLN 4924) terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal
22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini,
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., usia 57 tahun, beragama Islam,
pekerjaan dosen, adalah perorangan warganegara Republik Indonesia, beralamat di
Jalan Karang Asem Utara No. 32, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” (Bukti P-1).
Pemohon dengan ini mengajukan
permohonan agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang,
yakni menguji norma undang-undang dalam Pasal 3, Pasal 9 Pasal 14 ayat (2) dan
Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924)
selanjutnya disebut “Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” (Bukti
P-2), terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat (1), 6A ayat (2), Pasal 7C
dan Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD 1945” (Bukti P-3).
Sebelum melangkah untuk sampai kepada
Petitum permohonan ini, izinkanlah Pemohon untuk terlebih dahulu secara
sistematik menguraikan: (1) Hal-hal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang
sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan ini; (2) Hal-hal yang terkait
dengan kedudukan hukum atau “legal standing” Pemohon yang menerangkan adanya
hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
yang dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji; (3) Hal-hal yang terkait dengan argumentasi yuridis yang diajukan
Pemohon sebagai landasan untuk mengajukan Petitum dalam permohonan ini; dan (4)
Kesimpulan, sebagai berikut:
I. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG UNTUK
MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN INI
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk sudilah kiranya melakukan pengujian norma undang-undang dalam
Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No.
176, TLN 4924) terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yakni
menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Bahwa penegasan serupa sebagaimana
telah diuraikan dalam angka 2 di atas, juga dikemukakan oleh Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk” antara lain “menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3 di
atas, maka Pemohon berkesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
II. PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) MENGAJUKAN PERMOHONAN INI
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian
undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan
“perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51
ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak
konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian
dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian
konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya
hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) Kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa Pemohon oleh partai politik yang
Pemohon menjadi anggotanya, yakni Partai Bulan Bintang (Bukti P4), telah
diputuskan untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 yang akan datang
(Bukti P5). Dalam memutuskan pencalonan tersebut, partai telah mempertimbangkan
norma Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Calon
Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warganegara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden”. Pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang dirumuskan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dan karena itu secara konstitusional,
Pemohon –sebagaimana halnya warganegara yang lain yang memenuhi syarat,
mempunyai hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Presiden Republik atau
Wakil Presiden Indonesia;
Bahwa selanjutnya ketika Pemohon ingin
melaksanakan keputusan partai politik yang telah memutuskan untuk mencalonkan
Pemohon sebagai calon Presiden tersebut, baik Pemohon maupun partai tersebut
akan mengikuti prosedur pencalonan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6A ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Bagi Pemohon, rumusan norma
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ini sangat jelas, yakni pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan
umum. Partai Bulan Bintang adalah partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
2014 dengan Nomor Urut 14 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan telah diketahui oleh rakyat Indonesia pada umumnya. Dengan
demikian, sekarang ini, Partai Bulan Bintang adalah partai politik peserta
pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945. Sementara pencalonan itu sendiri harus dilakukan “sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”. Pemilihan Umum yang manakah yang dimaksud oleh
Pasal 6A ayat (2) ini? Jawabannya ada dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Di antara pemilihan umum
itu, pemilihan umum manakah yang pesertanya adalah partai politik? Jawabannya
ada pada Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan “Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik”. Dengan demikian, jelaslah
bahwa pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden itu harus dilakukan sebelum
pelaksanaan pemilihan umum DPR dan DPRD yang diikuti oleh partai politik
sebagai pesertanya;
Bahwa hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dikemukakan dalam angka 4 di atas dan prosedur pencalonannya telah
diatur dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, terhambat pelaksanaannya dengan
berlakunya norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, yang menyatakan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu
anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”. Intinya kesemua
pasal undang-undang ini mengatur bahwa pencalonan dan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden harus dilakukan sesudah terlaksananya Pemilu DPR, DPD dan
DPRD, yang seluruhnya merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan prosedur
untuk melaksanakan hak konstitusional tersebut, sebagaimana yang dijamin oleh
Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan argumentasi
sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 5 di atas, maka Pemohon
berkesimpulan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk
mengajukan permohonan ini, berdasarkan 5 (lima) alasan, yakni: (1) Pemohon
adalah perorangan warga negara Republik Indonesia; (2) Sebagai warganegara,
Pemohon mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan
oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Presiden
Republik Indonesia karena memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Pasal 6 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945, oleh partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam 6A ayat (3)
Undang-Undang UUD 1945. (3) Hak konstitusional Pemohon tersebut, nyata-nyata
secara aktual dan spesifik telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat
(5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008, yang memberikan pengaturan yang pada intinya menghalang-halangi hak
konstitusional Pemohon untuk maju ke pencalonan Presiden; (4) Kerugian
konstitusional tersebut walaupun belum nyata-nyata terjadi berdasarkan hubungan
sebab-akibat (causal verband), yakni hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang a quo, namun menurut penalaran yang wajar,
sebagaimana terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
yang lalu, potensi untuk terjadinya kerugian konstitusional tersebut
kemungkinan besar akan terulang kembali; (5) Dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka
kerugian konstitusional Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan terjadi;
III. Argumen Konstitusional bahwa norma
Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No
176, TLN 4924) bertentangan dengan norma Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa amandemen UUD 1945 telah
melakukan perubahan fundamental tentang tatacara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, dari yang sebelumnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
menjadi “dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Syarat untuk menjadi Presiden
atau Wakil Presiden juga berubah dari norma konstitusi yang lama, yang hanya
menyebutkan “orang Indonesia asli” menjadi “seorang warganegara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri,” dan seterusnya sebagaimana bunyi norma Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Sementara tatacara pencalonan dan pemilihan yang sebelumnya diatur dalam
Ketetapan MPR, setelah amandemen, diatur lebih rinci di dalam norma
undang-undang dasar yang selanjutnya diatur dengan undang-undang sebagaimana
disebutkan dalam norma Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945;
Bahwa norma Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945
mengatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”. Frasa pertama dalam umusan norma pasal 6A ayat (2) ini bagi
Pemohon adalah terang dan jelas bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum”. Kapankah sebuah partai politik dapat disebut sebagai “peserta
pemilihan umum”? Pertanyaan ini hanya dapat dipahami konteksnya dengan merujuk
kepada norma-norma dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik, sejumlah paling sedikt 50 orang warganegara Indonesia dapat mendirikan
partai politik dengan cara menuangkan keinginanannya tersebut dalam Akta
Notaris;
Bahwa selanjutnya, partai politik itu
akan sah berdiri setelah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008. Namun, meskipun sebuah partai politik telah berdiri, partai
itu tidaklah otomatis dapat menjadi peserta pemilihan umum. Untuk menjadi
peserta Pemilihan Umum, ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2001, partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum
wajib mendaftarkan diri KPU. KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi
administrasi dan faktual di lapangan untuk memastikan apakah partai tersebut
memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana diatur oleh
undang-undang. Setelah melalui tahapan itu, barulah KPU memutuskan mana partai
politik yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum;
Bahwa dengan pemahaman seperti dalam
angka 2 di atas, maka jelaslah norma Pasal 6A ayat (2) dalam frasa yang
mengatakan bahwa “partai politik peserta pemilihan umum” adalah partai yang
telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan umum untuk tahun tertentu
–mengingat Pemilihan Umum sebagaimana dikemukakan oleh norma Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 diadakan setiap lima tahun sekali, misalnya Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum 2014. Hanya partai politik seperti itulah yang berhak untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden dalam tahun tertentu setiap lima tahun sekali,
sebagaimana dikemukakan oleh norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945;
Bahwa selain frasa yang telah diuraikan
dalam angka 2 dan 3 di atas, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memuat frasa lain yang
mengatakan bahwa partai politik peserta pemilihan umum yang berhak mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah dilakukan “sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”. Pemilihan Umum manakah yang dimaksudkan oleh frasa
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ini? Pemohon berpendapat, satu-satunya
penafsiran yang benar atas frasa ini adalah, bahwa yang dimaksud dengan
pemilihan umum itu adalah pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena hanya pemilihan
umum inilah yang pesertanya adalah partai politik seperti dirumuskan dalam
norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, bukan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden yang tentunya diikuti oleh perorangan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden;
Berdasarkan uraian dalam angka 1 sampai
angka 5 di atas, maka jelaslah kiranya bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9,
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan “Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan
secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota” adalah seluruhnya bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945, yang akan dirinci lebih lanjut dalam uraian-uraian di bawah ini;
Frasa “pasangan calon (Presiden dan
Wakil Presiden) diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah jelas dan tegas
bertentangan dengan bunyi norma “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945. Norma Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini terang-terangan memanipulasi kata
“pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Kalau
perolehan kursi masing-masing partai politik peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR telah diumumkan dan telah diketahui, maka partai politik
tersebut bukanlah lagi partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana
dimaksud oleh frasa dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan sebagaimana dirumuskan
oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, karena
pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik telah selesai
dilaksanakan. Demikian pula frasa “sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden” dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden telah memanipulasi maksud Pasal 6A ayat (2) UUD
1945, karena yang dimaksud dengan istilah “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
adalah pemilihan umum DPR dan DPRD yang pesertanya adalah partai politik sebagaimana
dimaksud norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945;
Bahwa konkordans dengan argumentasi
dalam angka 6 di atas, maka norma Pasal 14 ayat (2) UU Pemilihan Presiden yang
normanya berbunyi: “Masa pendaftaran (pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari
sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR” adalah juga
bertentangan dengan frasa partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana
dirumuskan dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalau partai politik atau
gabungan partai politik baru diperkenankan mendaftarkan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan secara nasional
hasil Pemilu anggota DPR, maka pada saat itu partai politik atau gabungan partai
politik tersebut bukanlah lagi partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum, karena pemilihan umum yang pesertanya adalah partai
politik telah selesai. Kalau hasil pemilihan umum sudah ditetapkan, maka partai
politik tersebut bukan lagi partai politik peserta pemilihan umum. Partai
politik tersebut lebih tepat untuk disebut partai politik “mantan” peserta
pemilihan umum yang sudah selesai dilaksanakan;
Bahwa proses pengajuan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang telah diuraikan di atas, semuanya terkait dengan sistem
pemerintahan menurut UUD 1945. Dengan merujuk pada norma Pasal 4 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” dan norma Pasal 7C yang menyatakan
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”,
maka Pemohon dapat menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Republik Indonesia
menurut UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial dan bukan sistem
pemerintahan parlementer. Meskipun terdapat banyak varian dari kedua sistem
ini, namun secara garis besar dapat dikatakan sistem pemerintahan yang ada di
dunia ini, di luar sistem monarki absolute, adalah sistem presidensial dan
parlementer;
Bahwa dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan presidensial, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan yang khusus
tentang jadual pemilihan umum untuk mengisi lembaga-lembaga negara yang
memerlukan pemilihan umum untuk mengisinya sebagaimana disebutkan dalam norma
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Norma pasal ini menyebutkan bahwa ada empat jenis
pemilihan umum, yakni (1) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; (2) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah; (3)
pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden; dan (4) pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak ada istilah
pemilihan umum yang digunakan oleh UUD 1945 selain untuk mengisi jabatan
keempat lembaga negara tersebut. Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah urutan
penyelenggaraan pemilihan umum antara pemilihan umum eksekutif (Presiden dan
Wakil Presiden) di satu pihak dengan pemilihan umum legislatif (DPR, DPRD dan
DPD)?
Bahwa UUD 1945 ternyata tidak
memberikan pengaturan eksplisit tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum
antara keempat lembaga negara sebagaimana diuraikan dalam angka 9 dan 10 di
atas, yang dapat disederhanakan menjadi pemilihan umum eksekutif dan pemilihan
umum legislatif. Namun, kalau kita melakukan perbandingan konstitusi dan perbandingan
sistem pemerintahan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sistem parlementer,
maka pemilihan yang lebih dulu diselenggarakan adalah memilih anggota-anggota
parlemen. Selesai pemilihan umum parlemen, maka akan diketahui partai manakah
atau koalisi partai manakah yang memperoleh kursi mayoritas di parlemen. Partai
atau koalisi partai itulah yang akan mengajukan calon Perdana Menteri kepada
kepala negara. Ini terjadi pada semua sistem parlementer, termasuk sistem
parlementer yang pernah dipraktikkan di negara kita di bawah UUD Sementara 1950
pasca Pemilihan Umum 1955;
Bahwa sebaliknya, dalam sistem
pemerintahan presidensial di negara-negara yang menganutnya, maka pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden adalah lebih dulu diselenggarakan, baru kemudian
memilih badan-badan perwakilan. Ini terjadi di Amerika Serikat, Perancis,
Mesir, Iran dan negara-negara Amerika Latin. Hanya Republik Philipina yang
menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota
Congress dan Senat dilakukan serentak pada hari yang sama;
Meskipun UUD 1945 tidak secara spesifik
mengatur manakah pemilihan umum yang diselenggarakan lebih dahulu, badan
legislatif (DPR, DPRD dan DPD) ataukah badan eksekutif (Presiden dan Wakil
Presiden), namun kalau dibaca dengan seksama norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Jadi, tidak akan ada dua
kali atau tiga kali atau lebih pemilihan umum dalam lima tahun, kecuali hanya
satu kali saja. Sedangkan ayat (2) Pasal 22E itu menyatakan dalam satu nafas
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Daerah”. Secara sistematik kedua ayat dalam Pasal 22E itu menunjukkan bahwa
pemilihan umum hanya diadakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih anggota
DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa dengan demikian, sesuai uraian
dalam angka 13 di atas, tidak terdapat alasan konstitusional apapun untuk
menyelenggarakan dua kali pemilihan umum dalam lima tahun, yakni pertama
pemilihan DPR,DPRD dan DPD, dan kedua disusul dengan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden. Tafsir yang paling mungkin untuk memahami maksud Pasal 22E ayat
(1) dan (2) adalah maksud pasal ini, penyelenggaraan pemilihan umum DPR, DPRD,
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan serempak satu kali saja dalam lima
tahun. Penafsiran seperti ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial
yang dianut oleh UUD 1945, dan saat ini satu-satunya negara yang
melaksanakannya hanyalah Republik Philipina. Melaksanakan pemilihan badan-badan
legislatif (DPR, DPRD dan DPD) lebih dulu baru kemudian memlilih badan
eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) adalah bertentangan dengan sistem
presidensial sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD
1945;
Bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9,
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”;
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional
hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil
pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”
seluruhnya adalah bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) dan 22E ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan (4) UUD 1945;
Bahwa perumusan norma “Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan
secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota” dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal
112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden tidaklah sungguh-sungguh dimaksudkan untuk melaksanakan atau
menegakkan norma-norma konstitusi, sebagaimana layaknya sebuah negara hukum yang
berlandaskan UUD 1945. Rumusan norma-norma tersebut hanya untuk mewujudkan
keinginan dari kekuatan yang dominan pengaruhnya di Dewan Perwakilan Rakyat
serta Presiden yang memegang jabatan saat itu ketika undang-undang tersebut
dibuat, untuk menghalang-halangi munculnya calon Presiden dan Wakil Presiden
dari kekuatan saingannya dengan cara yang bertentangan dengan prinsip keadilan
dan kesetaraan, yang sesungguhnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa dalam Pemilihan Umum 2014 yang
akan datang, partai politik peserta pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas 12 partai politik yang bertarung di
tingkat nasional, dan tiga partai lokal yang hanya bertarung dalam pemilihan
umum di Aceh. Dengan kenyataan ini, maka kekhawatiran calon Presiden dan Wakil
Presiden akan terlalu banyak, sehingga harus dibatasi dengan “presidential
threshold” 20 persen atau 25 persen suara sah nasional, menjadi kehilangan
relevansinya. Seandainya semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2014
masing-masing mengajukan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka
paling banyak calon yang akan bertarung adalah dua belas calon. Dibanding
jumlah pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah, menurut hemat
Pemohon, jumlah itu masih dapat diterima. Pemilihan Walikota Makassar tahun
2013 diikuti oleh 10 pasangan calon. Pemilihan Bupati Kabupaten Deli Serdang
tahun 2013 diikuti oleh 11 pasangan calon. Jadi, kalau pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden diikuti oleh dua belas pasangan calon, hal itu menurut hemat
Pemohon, adalah berada dalam batas-batas yang wajar. Penafsiran konstitusi
haruslah dinamis. Penafsiran atas teks-teks konstitusi haruslah
mempertimbangkan ratio legis (asbabul wurud) dirumuskannya sebuah norma. Begitu
pula putusan Mahkamah Konstitusi, yang dimasa lalu menafsirkan adanya
“presidential threshlod” tidak bertentangan dengan norma UUD 1945 bukanlah
sebuah tafsir absolute atas konstitusi. Kaidah fiqh sebagaimana dirumuskan Imam
Asy-Syatibi mengatakan bahwa “pembentukan norma hukum tergantung kepada
sebab-sebab (‘illat) yang melahirkannya. Jika ‘illat berubah, maka norma, atau
setidaknya penafsiran terhadap norma harus pula berubah”. Kalau tidak, maka
yang terjadi adalah kejumudan belaka;
Bahwa Mahkamah Konstitusi, yang
berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dalam
berbagai pertimbangan hukum putusannya ternyata telah menyebut dirinya sebagai
“the sole interpretator of the constitution” atau “penafsir tunggal
konstitusi”. Terkait dengan permohonan ini, maka Pemohon memohon sudilah
kiranya Mahkamah menafsirkan apakah sesungguhnya maksud teks norma dalam Pasal
6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) dikaitkan dengan sistem
pemerintahan presidensial sebagaimana diatur oleh norma Pasal 4 ayat (1) dan
Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
IV. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian sebagaimana telah
dikemukakan dalam angka I, II, III di atas, maka sampailah Pemohon kepada
kesimpulan dari permohonan ini yang kesimpulannya dapat dirumuskan sebagai
berikut:
Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi
untuk menguji norma undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (5),
Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap norma konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal
22E ayat (1), ayat (2), ayat dan (3) UUD 1945;
Berdasarkan norma yang diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
Pemohon adalah persorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional, yang diberikan oleh Pasal 6
ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk dicalonkan sebagai calon Presiden Republik
Indonesia, yang selanjutnya pelaksanaan hak konstitusional tersebut diatur
dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945. Hak-hak konstitusional tersebut tata cara pelaksanaannya nyata-nyata
telah dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Berdasarkan berbagai argumentasi
yuridis dan konstitusional yang telah Pemohon kemukakan dalam uraian-uraian
dalam Angka III di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa norma undang-undang yang
diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden, bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945 dan karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus
menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
sebagai “the sole interpretator of the constitution” sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menafirkan UUD 1945, kiranya dapat memebrikan
penafsiran terhadap maksud dari norma-norma yang termuat di dalam Pasal 6A ayat
(2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) terkait dengan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi
atas norma Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) tentang pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dikaitkan dengan sistem pemerintahan Presidensial
sebagaimana diatur oleh norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945 diharapkan
akan menghasilkan tafsir yang otoritatif dari para hakim yang merupakan
“negarawan yang memahami konstitusi” bukan tafsir para legislator di DPR dan
Presiden yang terkadang bias dalam menafsirkan norma konstitusi ke dalam
undang-undang karena berbagai kepentingan politik yang melatar-belakanginya;
V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana
telah dikemukakan dalam keseluruhan isi permohonan ini, maka izinkanlah Pemohon
untuk memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk lebih dulu
menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini, dan memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
Menyatakan norma Pasal 3 ayat (5),
Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924),
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E
ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan norma Pasal 3 ayat (5),
Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (LN 2008 No 176, TLN 4924)
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan bahwa maksud Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud
frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum
dilaksanakan “setiap lima tahun sekali” untuk memilih anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam
waktu yang bersamaan;
Menyatakan bahwa maksud Pasal 6A ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah setiap partai politik
yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum adalah berhak untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan
pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik, yakni Pemilihan Umum DPR dan
DPRD;
Memerintahkan agar putusan ini dimuat
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
HORMAT PEMOHON
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,
M.Sc.
[1for1000.info]
COMMENTS