Saya membaca dari media online bahwa permohonan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang PERUBAHAN KEDUA ...

Saya membaca dari media online bahwa permohonan pengujian
terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA
PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2012/12/13/p/p/pp_no.99-2012.pdf)
ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).Saya sendiri belum baca putusannya. Konon baru
ada di website MA yang mengatakan bahwa permohonan ditolak.
Saya tidak tahu apa pertimbanan hukum MA menolak
permohonan tersebut, sehingga tidak bisa berkomentar apa-apa. Sebagaimana
dimaklumi sidang Judicial Review (JR) di MA bersifat tertutup, beda dengan JR
di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon hanya mengirimkan permohonan, lalu
menunggu. Pemohon tidak tahu apa yang terjadi. Tiba saatnya, membaca website
MA, baru tahu permohonan diterima atau ditolak.
Sudah lama saya mengeluhkan hukum acara MA terkait JR
yang tertutup seperti pemeriksaan Kasasi saja. Selain tertutup, model perkara
JR di MA mengikuti gaya pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Setahun yang lalu
saya sudah sampaikan saran kepada Ketua MA, Hatta Ali, baiknya MA memperbaharui
hukum acara JR, agar ada sidang, bukan hanya membaca berkas. Tapi sampai
sekarang masih begitu saja, tidak ada perubahan apa-apa.
Seandaianya ada persidangan yang terbuka, Pemohon dapat
dengan leluasa menjelaskan argumentasi dan alat bukti permohonannya. Pihak yang
menerbitkan peraturan yang di JR juga leluasa mempertahankan argumentasinya.
Biarkan ada perdebatan, dan hakim juga leluasa bertanya kepada para pihak untuk
menggali materi JR lebih dalam. Dengan cara itulah hakim akan mampu membuat
pertimbangan hukum yang mendalam untuk kabulkan atau tolak permohonan JR.
Saatnya MA mereformasi diri untuk meningkatkan kualitas
putusannnya. Hanya dengan cara itu MA akan menjadi berwibawa di mata para
pencari keadilan.
COMMENTS