PEKANBARU - Ketua DPW PBB Riau, Muharnis datangi kantor Bawaslu Riau guna melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan beberapa...

Sebelumnya, Muharnis juga melaporkan permasalahan yang sama ke Polda Riau. Namun pihak Polda meminta dirinya agar melapor ke Bawaslu Riau terlebih dahulu.
"Sebenarnya ini mungkin hanya perbedaan istilah saja, biasanya proses ini namanya pemeriksaan, tapi dari Bawaslu Riau mengistilahkan klarifikasi," kata Muharnis kepada wartawan, Selasa (11/06/13).
Adapun tujuan pihaknya meminta klarifikasi ke Bawaslu Riau tidak lain hanya untuk memastikan aturan mana yang akan digunakan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang menimpanya.
“Bisa jadi ada dua kemungkinan undang-undang yang bisa digunakan yakni, tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana khusus, yang di mulai dari Bawaslu Riau,” ungkapnya.
Di samping itu, Muharnis pun merasa optimis jika pihaknya akan berhasil dalam mempidanakan kasus yang dialaminya itu. Apalagi pihaknya memiliki bukti yang kuat dan saksi yang jelas.
"Kami tidak kenal dengan yang namanya Hamdan Hamid, yang ada dalam SK itu dan tercantum sebagai ketua PBB. Kami juga tidak kenal dengan Masran sebagai sekretaris. Apakah orangnya ada atau tidak, bagi kami yang jelas surat itu telah dipergunakannya dan itu tetap salah," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau mengatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini, Bawaslu Riau terlebih dahulu akan melakukan kajian atas laporan yang disampaikan Muharnis.
“Selanjutnya kita akan rekomendasikan hasilnya ke Polda Riau. Ada 18 item pertanyaan yang kita tanyakan tadi ke Muharnis dan jawaban dari Muharnis itu akan kita kaji pada hari Kamis besok,” tutupnya.
Sumber: riauterkinicom
COMMENTS