Sukabumi - Sebanyak 2 dari 361 bakal calon legislatif (bacaleg) dicoret dari daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014 oleh Komisi Pemiliha...

Selain itu, KPU Kota Sukabumi juga mengumumkan terdapat empat bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Namun keempat bacaleg ini masih bisa menyelesaikan kekurangan persyaratan hingga 1 Agustus 2013.
Keempat bacaleg itu, di antaranya dua orang yang masih tercatat aktif sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dan dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Sukabumi. Persyaratan yang belum dipenuhinya berupa surat keputusan dari instansi yang bersangkutan.
"Dari 361 bacaleg hasil verifikasi terdapat dua yang tidak lolos, karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Seperti tidak melampirkan surat keterangan kesehatan dan tidak mengembalikan model-model persyaratan yang asli," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Anton Rachman kepada wartawan, Selasa (12/6/2013).
Sedangkan empat bacaleg lainnya, lanjut Anton, masih belum memenuhi persyaratan seperti melampirkan surat keterangan pemberhentian atau pengunduran diri atau surat keterangan pensiun dari lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keempatnya tercatat dalam DCS, hanya saja diberikan keterangan khusus.
Empat orang ini, di antaranya dua anggota DPRD yang mencalonkan dari parpol lain, satu ada pegawai di lingkungan rumah sakit pemerintah dan satu lainnya PNS aktif di Pemkot Sukabumi," ujar Anton.
Anton menuturkan pihaknya akan mengumumkan DCS selama lima hari sejak Rabu (13/6/2013). Selanjutnya diikuti tahap masa tanggapan masyarakat terhadap DCS Pemilu Legislatif 2014 selama sepuluh hari. "DCS akan kami umumkan selama lima hari dan selanjutnya sepuluh hari untuk tahap tanggapan dari masyarakat," tuturnya.
Wakil Ketua PD Kota Sukabumi Rahmat Hidayat membenarkan ada dua kadernya yang tidak lolos dalam DCS Pemilu 2014. Karena keduanya memang sejak awal sudah tidak mengembalikan beberapa persyaratan ke KPU. Kendatipun pihaknya sudah berusaha maksimal sebagai tim penjaringan dan penghubung kepada para bacaleg.
"Tim penjaringan sudah berusaha maksimal kepada calon yang bersangkutan untuk maju. Namun mengenai tidak lolosnya itu memang sudah kewenangan KPU," kata Rahmat kepada wartawan. Red***
COMMENTS