17 Maret 2013, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) menuding, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membunuh penyelenggaraan pemilihan umum...

“Ketika Bawaslu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) disertakan KPU menjadi Parpol peserta Pemilu 2014, dengan gampang KPU berkelit dan tidak mematuhinya,” kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (17/3/2013).
Menurut Junisab, ketidakadilan juga dirasakan Parpol yang menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) diputuskan dapat menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, lagi-lagi keputusan PTTUN ini disikapi dengan 'sinis' oleh KPU yang cenderung mengulur-ulur waktu.
“KPU berkutat akan melakukan kasasi untuk menolak putusan itu. Katanya sikap KPU itu sesuai UU Pemilu. Padahal UU Pemilu tidak sepatah-kata pun menuliskan bahwa KPU bisa melakukan Kasasi,” tegas Junisab.
Junisab menjelaskan, dalam waktu hampir bersamaan, Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan fatwa yang kurang lebih menguatkan keputusan Bawaslu tentang PKPI.
“Disinipun, KPU melakukan penolakannya. Komisioner yang sama juga menjadi motor utama,” ujarnya.
IAW mendesak, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan fungsinya menjaga kehormatan penyelenggara dengan maksimal. Karena, KPU dan Bawaslu menggunakan APBN.
“Fungsi maksimal itu adalah dengan sesegera mungkin melakukan audit etik terhadap kinerja KPU dan Bawaslu sampai kecurigaan publik dan Parol-parpol yang merasa dicurangi oleh KPU bisa pupus,” ujarnya.
IAW juga meminta DPR untuk memperluas bidang kerja DKPP sampai pada ranah menyidangkan pelanggaran yang bukan sebatas etika saja. Sehingga, uang Negara yang dipergunakan DKPP tidak menjadi sia-sia hanya sebatas lingkup peradilan etika semata.
COMMENTS