Jadi pengurus Partai Bulan Bintang, Guru SD di Bantul dipecat

BANTUL - Supriyono, pegawai negeri sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipecat secara tidak hormat. Dia melanggar aturan P...

BANTUL - Supriyono, pegawai negeri sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipecat secara tidak hormat. Dia melanggar aturan PNS karena menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana, Minggu (28/4).

Supriyono adalah PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul. Dia juga duduk di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Bantul.

"Keputusan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tertanggal 28 Maret 2013, kemudian surat sudah diterima kepada yang bersangkutan pada 12 April lalu," kata Maman.

Supriyono yang juga menjadi guru di SD Daleman Kecamatan Pandak itu dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota parpol. "Dalam PP itu mengatur jika PNS terlibat sebagai kader, apalagi sebagai pengurus parpol tertentu maka sanksinya tegas yakni pemberhentian secara tidak hormat, PP mengharuskan netralitas PNS," katanya.

Maman mengatakan, keterlibatan PNS dalam kepengurusan salah satu parpol di Bantul itu melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) Bantul dalam verifikasi aktual dalam kepengurusan parpol.

Selanjutnya temuan itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk diteruskan melalui pemeriksaan Inspektorat Bantul, kemudian Pemkab mengajukan proses pemberhentian itu kepada Gubernur DIY. "Karena diberhentikan secara tidak hormat maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan hak-hak pensiun," tegas Maman. [ian]-merdeka.com Reporter : Ramadhian Fadillah

COMMENTS

news
Name

alamat-dpw-pbb,1,artikel,1,berita-terkait,8,brigade,4,brita-terkait,1,dct,3,dpc-kotasukabumi,13,dpc-pbb-kota-sukabumi,3,dpp,11,dunia-islam,1,ekonomi,4,eksternal,8,headline,21,hukam,6,hukrim,4,hukum,8,ifs,4,internal,7,internasional,2,islam-nusantara,1,kappu-cab,8,kappu-pus,1,lentera-qalbu,7,lintas-dpc,3,lintas-dpw,8,lintas-media,25,mengenal-sosok,3,muslimat,1,nasional,16,news,112,opini,1,pbb-news,55,pemberitahuan,5,pemilu,6,pemuda,1,pendidikan,4,photo,2,pileg2014,3,politik,28,regional,6,sfari-lantang,1,sosial-budaya,2,suara-lantang,18,tentang,1,uud-45,2,youtube,4,
ltr
item
PBB Kota Sukabumi: Jadi pengurus Partai Bulan Bintang, Guru SD di Bantul dipecat
Jadi pengurus Partai Bulan Bintang, Guru SD di Bantul dipecat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiK7W2AO1C0X4e4XlUBuzkETols0-lB6me4bksIMKUcbCH1lM8TCHQ502nEO8zpatq4PIjUuZdhJd8ky1lg1uBtl0vYg1QQs5eKSknho5Wlzh3n3-Wsk8I0VbBqBxIM1R3HINolFSaAJ0/s320/jadi-pengurus-partai-bulan-bintang-guru-sd-di-bantul-dipecat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiK7W2AO1C0X4e4XlUBuzkETols0-lB6me4bksIMKUcbCH1lM8TCHQ502nEO8zpatq4PIjUuZdhJd8ky1lg1uBtl0vYg1QQs5eKSknho5Wlzh3n3-Wsk8I0VbBqBxIM1R3HINolFSaAJ0/s72-c/jadi-pengurus-partai-bulan-bintang-guru-sd-di-bantul-dipecat.jpg
PBB Kota Sukabumi
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2013/05/jadi-pengurus-partai-bulan-bintang-guru.html
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2013/05/jadi-pengurus-partai-bulan-bintang-guru.html
true
5925006823826255797
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content