BANTUL - Supriyono, pegawai negeri sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipecat secara tidak hormat. Dia melanggar aturan P...
BANTUL - Supriyono, pegawai negeri sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipecat secara tidak hormat. Dia melanggar aturan PNS karena menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana, Minggu (28/4).
Supriyono adalah PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul. Dia juga duduk di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Bantul.
"Keputusan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tertanggal 28 Maret 2013, kemudian surat sudah diterima kepada yang bersangkutan pada 12 April lalu," kata Maman.
Supriyono yang juga menjadi guru di SD Daleman Kecamatan Pandak itu dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota parpol. "Dalam PP itu mengatur jika PNS terlibat sebagai kader, apalagi sebagai pengurus parpol tertentu maka sanksinya tegas yakni pemberhentian secara tidak hormat, PP mengharuskan netralitas PNS," katanya.
Maman mengatakan, keterlibatan PNS dalam kepengurusan salah satu parpol di Bantul itu melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) Bantul dalam verifikasi aktual dalam kepengurusan parpol.
Selanjutnya temuan itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk diteruskan melalui pemeriksaan Inspektorat Bantul, kemudian Pemkab mengajukan proses pemberhentian itu kepada Gubernur DIY. "Karena diberhentikan secara tidak hormat maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan hak-hak pensiun," tegas Maman. [ian]-merdeka.com Reporter : Ramadhian Fadillah
"Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana, Minggu (28/4).
Supriyono adalah PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul. Dia juga duduk di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Bantul.
"Keputusan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tertanggal 28 Maret 2013, kemudian surat sudah diterima kepada yang bersangkutan pada 12 April lalu," kata Maman.
Supriyono yang juga menjadi guru di SD Daleman Kecamatan Pandak itu dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota parpol. "Dalam PP itu mengatur jika PNS terlibat sebagai kader, apalagi sebagai pengurus parpol tertentu maka sanksinya tegas yakni pemberhentian secara tidak hormat, PP mengharuskan netralitas PNS," katanya.
Maman mengatakan, keterlibatan PNS dalam kepengurusan salah satu parpol di Bantul itu melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) Bantul dalam verifikasi aktual dalam kepengurusan parpol.
Selanjutnya temuan itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk diteruskan melalui pemeriksaan Inspektorat Bantul, kemudian Pemkab mengajukan proses pemberhentian itu kepada Gubernur DIY. "Karena diberhentikan secara tidak hormat maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan hak-hak pensiun," tegas Maman. [ian]-merdeka.com Reporter : Ramadhian Fadillah

COMMENTS