Lampiran : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 100 Tahun 2003 Tang...
Lampiran : Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 100 Tahun 2003
Tanggal
: 24 April 2003
No.
|
PROGRAM/KEGIATAN
|
JADWAL WAKTU
|
KETERANGAN
|
TAHAP PERSIAPAN
|
|||
1.
|
Penataan Organisasi
|
||
a. Penyusunan pola Organisasi dan Tata
Kerja KPU.
|
11 Mar - 31 Mei 2003
|
Keppres
|
|
b.
Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Setjen KPU, Sekretariat
KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota
|
11 Mar - 31 Mei 2003
|
Kep. KPU
|
|
c.
Penyusunan Uraian Tugas dan
Tata Kerja Panwas.
|
11 Mar - 31 Mei 2003
|
Kep. KPU
|
|
d. Penyusunan Tata Cara Pemantauan
Pemilu
|
11 Mar - 31 Mei 2003
|
Kep. KPU
|
|
e.
Penyusunan Uraian Tugas dan
Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
|
11 Mar - 31 Mei 2003
|
Kep. KPU
|
|
f.
Penyusunan Uraian Tugas dan
Tata Kerja PPLN dan KPPSLN
|
11 Mar - 31 Mei 2003
|
Kep. KPU
|
|
g.
Seleksi dan penetapan Anggota KPU
|
|||
1)
KPU Provinsi
|
1 Apr - 23 Mei 2003
|
Kep. KPU
|
|
2)
KPU Kabupaten/Kota
|
1 Apr - 13 Jun 2003
|
Kep. KPU
|
|
h.
Pembentukan dan Pengangkatan :
1)
Panwas Pemilu
2)
Panwas Pemilu Provinsi
3)
Panwas Pemilu Kabupaten/Kota
4)
Panwas Pemilu Kecamatan
|
11 Mar – 11 Jun 2003
|
||
i.
Pembentukan PPK dan PPLN
|
11 - 21 Agt 2003
|
PPK oleh KPU Kab/Kota dan PPLN
oleh KPU
|
|
j.
Pembentukan PPS,
|
22 Agt - 2 Sep 2003
|
PPS oleh KPU Kab/Kota
|
|
2.
|
Penyuluhan/Pelatihan,
Sosialisasi dan Rapat Kerja
|
||
a.
Penyuluhan, peraturan
perundang-undangan kepada penyelenggara tingkat Pusat sampai Daerah.
|
11 Mar - 31 Des 2003
|
||
b.
Penyusunan:
1)
petunjuk pelaksanaan/tata
cara, pengadaan dan pendistribusian logistik, pengawasan/ pemantauan,
pengamanan, keuangan dan teknis penyelenggaraan Pemilu
2)
Buku Panduan mengenai saksi,
pemantau Pemilu, calon DPR, DPD, DPRD, petugas KPPS, peserta Pemilu, pemilih,
penyumbang dana kampanye, dan media massa
|
11 Mar – 31 Des 2003
|
Petunjuk pelaksa-naan/ tata
cara di adakan dan didistribusikan secara bertahap berdasarkan skala
prioritas tahapan penyelenggaraan Pemilu
|
|
c. Sosialisasi informasi/pendidikan
pemilih kepada masyarakat di semua tingkatan.
|
1 Jul –31 Des 2003
|
||
d. Rapat Kerja KPU Provinsi di KPU
mengenai
1)
UU No. 31 Tahun 2002 tentang
Parpol
2)
UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilu
3)
Organisasi
Penyelenggara/Pelaksana Pemilu
4)
Program dan Jadwal tahapan
penyelenggaraan Pemilu
|
22 - 24 Mei 2003
|
Dilaksanakan di Jakarta
|
|
e. Rapat Kerja KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi mengenai :
1)
UU No. 31 Tahun 2002 tentang
Parpol
2)
UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilu
3)
Organisasi
Penyelenggara/Pelaksana Pemilu
4)
Program dan Jadwal tahapan
penyelenggaraan Pemilu
|
26 - 28 Jun 2003
|
Dilaksanakan oleh KPU
|
|
f.
Rapat Kerja PPK di
Kabupaten/Kota mengenai :
1)
Organisasi Penyelenggara
2)
Teknis Operasional Pemilu
3)
Program dan Jadwal tahapan
penyelenggaraan Pemilu
|
28 – 29 Agt 2003
|
||
g. Rapat Kerja PPS di Kecamatan
mengenai :
1)
Organisasi Penyelenggara
2)
Teknis Operasional Pemilu
3)
Program dan Jadwal tahapan
penyelenggaraan Pemilu
|
4 – 5 Sep 2003
|
||
h.
Rapat Kerja Penyelenggaraan
Pemilu di luar negeri.
|
8 Sep – 8 Okt 2003
|
Dilaksanakan oleh KPU dan
Deplu
|
|
i.
Pengadaan dan distribusi
bahan-bahan Penyuluhan, Sosialisasi, dan Rapat Kerja.
|
1 Apr – 31 Des 2003
|
Pengadaan dan pendistribusian
bahan-bahan disesuaikan dengan tahapan Pemilu.
|
|
3.
|
Pembangunan Sistem Informasi
Teknologi
|
||
a.
Pembangunan LAN (Local Area
Network)
|
2 Jan -
30 Jun 2003
|
Selambat-lambat
nya tanggal 30 Juni sudah teraplikasi
|
|
b.
Pembangunan WAN (Wide Area
Network)
|
1 Mar –
30 Sep 2003
|
Selambat-lambat-nya
tanggal 30 September 2003 sudah sampai di Provinsi dan Kab/ Kota.
|
|
c. Pembuatan aplikasi SI KPU antara
lain :
1) SIOGARA ( Sistem Informasi
Organisasi Penyelenggara Pemilu)
2) SITARLIH ( Sistem Informasi
Pendaftaran Pemilih/Penduduk)
3) SIPERLU (Sistem Informasi Peserta
Pemilu)
4) SILON ( Sistem Informasi Pencalonan)
5)
SITUNG (Sistem Informasi
Penghitungan Suara)
|
1 Mar –
31 Des 2003
|
Dukungan
proses penghitungan suara dengan teknologi informasi /elektro-nik dari
tingkat Kecamatan sampai dengan KPU.
|
|
d. Pengembangan jaringan telekomunikasi
|
28 Mar –
Sep 2003
|
Dilakukan
secara bertahap ditingkat Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan.
|
|
e.
Pelatihan petugas pengolahan
data elektronik
1)
WAN
2)
SITUNG
|
1 Jun – 31 Agut 2003
1 – 15 Des 2003
|
Dilaksankan dimasing-masing
Kabupaten/Kota.
|
|
TAHAP PENYELENGGARAAN
|
|||
1.
|
Pendaftaran Pemilih.
|
||
a.
Sosialisasi Pendaftaran
Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) dan Pelatihan Instruktur
Daerah (INDA) dan Petugas Pendaftar.
|
11 Mar – 30 Apr 2003
|
Dilaksanakan oleh KPU, BPS dan
Depdagri serta Pemerintah Daerah
|
|
b.
Perwakilan Setum KPU
Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Tugas kepada Petugas Pendaftar P4B.
|
15 Mar – 25 Mar 2003
|
Surat Tugas untuk Petugas
Pendaftar diserahkan pada waktu pelatihan, selambat-lambatnya tanggal 25
Maret 2003.
|
|
c.
Pidato Ketua KPU menjelang
dimulainya P4B
|
31 Mar 2003
|
Melalui
TVRI dan RRI serta Media Massa lainnya.
|
|
d.
Pendataan Pemilih dan Penduduk
(pelaksanaan P4B) secara serentak.
|
1 Apr – 30 Apr 2003
|
Dilaksanakan oleh Petugas
Pendaftar.
|
|
e.
Pengumpulan dan pengolahan
data pemilih dan penduduk di Kabupaten/Kota.
|
1 Mei – 30 Jun 2003
|
Dilakukan oleh BPS.
|
|
f.
Penyampaian Jumlah Penduduk
dan Jumlah Pemilih Sementara oleh BPS kepada KPU
g.
Penetapan jumlah penduduk
untuk tiap Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan.
|
15 – 30 Jun 2003
1 – 7 Jul
2003
|
Bahan penetapan Daerah
Pemilihan dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi /Kabupaten/Kota.
|
|
h.
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara yang disusun oleh BPS dan KPU Kabupaten /Kota kepada PPS untuk
mendapatkan pengesahan.
i.
Penyampaian Daftar Penduduk
Sementara yang disusun oleh BPS dan KPU Kabupaten /Kota kepada Kepala
Desa/Kelurahan.
|
15 – 29 Okt 2003
|
BPS dan
KPU Kab/ Kota.
|
|
j.
Penetapan Daftar Pemilih
Sementara oleh PPS.
k.
Pengumuman dan Tanggapan
masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara.
|
30 Okt - 1 Nov 2003
3 - 30 Nov 2003
|
Pengumuman Daftar Pemilih
Sementara oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
|
|
l.
Pemutakhiran Daftar Pemilih
Sementara dan penyusunan daftar
pemilih tambahan.
|
1 Des – 22 Des 2003
|
Pemilih yang belum terdaftar
dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
|
|
m.
Pengiriman Daftar Pemilih
Tetap dilakukan oleh BPS dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPS untuk mendapatkan
pengesahan.
|
28 – 30 Des 2003
|
||
n.
Penetapan dan pengumuman
Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.
|
31 Des 2003
|
||
o.
Penomoran dan penyampaian
blangko Kartu Pemilih oleh KPU ke KPU Kab/Kota.
|
23 Des 03 – 5 Peb 04
|
Dukungan IT
|
|
p.
Penyampaian Kartu Pemilih oleh
KPU Kab/Kota kepada pemilih melalui PPS
|
24 Des 03 – 5 Mar 04
|
||
2.
|
Pendaftaran, Penelitian dan
Penetapan Peserta Pemilu
|
||
a.
Partai Politik
|
|||
1)
Pendaftaran Parpol peserta
Pemilu
|
9 Jul – 9 Okt 2003
|
Pendaftaran dilakukan secara
bertahap.
|
|
2)
Penelitian administratif dan
faktual oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
|
19 Juli – 20 Nov 2003
|
Verifikasi dilakukan secara
bertahap.
|
|
3)
Pengumpulan Berita Acara
Penelitian administratif dan faktual
|
21 – 30 Nov. 2003
|
||
4) Penetapan Partai Politik peserta
Pemilu
|
2 Des 2003
|
Dilakukan dalam Pleno KPU
|
|
5)
Penetapan nomor urut Parpol
peserta Pemilu.
|
8 Des 2003
|
Dilakukan
dalam Pleno KPU dan dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu
|
|
b.
Perseorangan
|
|||
1)
Pendaftaran perseorangan calon
anggota DPD.
|
8 Jul – 8 Sep 2003
|
||
2)
Penelitian administratif dan
faktual perseorangan calon anggota DPD oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/
Kota.
|
9 Sep – 30 Nov 2003
|
||
3)
Pengumpulan Berita Acara
Penelitian administratif dan faktual
|
1 – 8 Des 2003
|
||
4)
Penetapan perseorangan calon
anggota DPD
|
9 Des 2003
|
Dilakukan dalam Pleno KPU
|
|
5)
Penetapan nomor urut
perseorangan calon anggota DPD untuk tiap Provinsi.
|
16 Des 2003
|
Dapat
dihadiri oleh calon ybs.
|
|
6)
Pengumuman perseorangan calon
Anggota DPD
|
17 – 18 Des 2003
|
||
7)
Pencetakan dan pendistribusian
daftar calon Anggota DPD
|
19 Des 03 – 10 Mar 04
|
||
3.
|
Penetapan Jumlah Kursi dan
Daerah Pemilihan
|
||
a.
Penetapan jumlah kursi :
1)
Anggota DPR untuk setiap
Provinsi
2)
Anggota DPRD setiap Provinsi
3)
Anggota DPRD setiap Kab/Kota
|
8 – 12 Jul 2003
|
||
b.
Penetapan jumlah :
1)
Daerah pemilihan Anggota DPR
bagi setiap Provinsi.
2)
Daerah pemilihan anggota DPRD
Provinsi bagi setiap Provinsi
3)
Daerah pemilihan Anggota DPRD
Kab/Kota bagi setiap Kab/Kota
|
14 - 28 Jul 2003
|
||
c.
Penetapan jumlah kursi :
1)
Anggota DPR untuk setiap
daerah pemilihan.
2)
Anggota DPRD Provinsi untuk
setiap daerah pemilihan
3)
Anggota DPRD Kab/Kota untuk
setiap daerah pemilihan
|
14 – 28 Jul 2003
|
||
d.
Rapat Kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kab/Kota tentang pemetaan daerah pemilihan
|
29 – 30 Jul 2003
|
||
e.
Pemetaan daerah pemilihan :
1)
Anggota DPR untuk setiap
Provinsi.
2)
Anggota DPRD Provinsi untuk
setiap Provinsi
3)
Anggota DPRD Kab/Kota untuk
setiap Kab/Kota
|
14 Jul – 14 Agst 2003
|
||
f.
Pengumuman pemetaan daerah
pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat.
|
15 – 30 Agst 2003
|
||
g.
Pembahasan dan penetapan
pemetaan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
|
1 Sept – 13 Okt 2003
|
||
4.
|
Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
|
||
a.
Rapat Kerja KPU mengenai
Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
|
15 – 18 Des 2003
|
Rapat Kerja dilaksa- nakan
untuk memba-has pencalonan, kampanye, pemungu-tan dan penghitungan suara,
serta penetapan calon terpilih.
|
|
b.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
|
22 Des 03 – 26 Jan 04
|
||
1)
Pengambilan formulir
pencalonan.
a) Calon Anggota DPR di KPU
b) Calon Anggota DPRD Provinsi di KPU
Provinsi
c) Calon Anggota DPRD Kabu- paten/Kota
di KPU Kabupaten/kota.
|
9 – 19 Des 03
|
||
2)
Pengajuan calon oleh Pengurus
Parpol :
a)
Calon Anggota
DPR kepada KPU.
b) Calon Anggota DPRD Provinsi
kepada KPU Provinsi
c) Calon Anggota DPRD Kabu- paten/Kota
kepada KPU Kabupaten/kota.
|
22 – 29 Des 03
|
||
3)
Penelitian calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
|
23 Des 03 – 5 Jan 04
|
Untuk penelitian calon
dibentuk Kelompok Kerja.
|
|
4)
Penyampaian hasil
penelitian kepada Partai Politik
peserta Pemilu.
|
27 Des 03 – 12 Jan 2004
|
||
5)
Kesempatan untuk melengkapi
/memperbaiki syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
|
29 Des 03 – 19 Jan 04
|
||
6)
Penetapan daftar calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
|
27 Jan 04
|
||
7) Pengumuman dafar calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
|
28 – 29 Jan 04
|
Diumumkan oleh KPU,KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota sesuai tingkatannya.
|
|
8)
Pencetakan dan pendistribusian
daftar calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
|
30 Jan – 10 Mar 04
|
Selambat-lambatnya 10 Maret
2004 sudah sampai di Provinsi dan Kabupaten/kota.
|
|
5.
|
Kampanye.
|
||
a.
Persiapan kampanye :
1)
Penyusunan jadwal
pelaksanaan kampanye dengan peserta Pemilu
2)
KPU menfasilitasi pertemuan antar peserta pemilu untuk merumuskan
kesepahaman tentang pelaksanaan kampanye yang dilakukan dengan cara yang
sopan, tertib dan edukatif.
3)
Penetapan lokasi
pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye
|
2 Jan – 28 Peb 2004
|
Ditetapkan oleh KPU
KPU berkoordinasi dengan Pemerintah/
Pemda
|
|
4) Pengaturan pengamanan kampanye
berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait lain.
5) Pengaturan pemberian
kesempatan yang sama dan pemasangan iklan pemilu dalam rangka kampanye
berkoordinasi dengan media cetak dan elektronik
|
|||
b.
Pelaksanaan Kampanye
|
11 Mar – 1Apr 2004
|
||
c.
Masa tenang
|
2 Apr – 4 Apr 2004
|
Pembersihan alat peraga
kampanye.
|
|
6.
|
Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara
|
||
a.
Persiapan menjelang pemungutan
suara :
1)
Simulasi penyampain hasil
penghitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/ elektronik
2)
Pengadaan dan distribusi surat
suara dan kelengkapan administrasi
|
15 – 21 Jan 2004
28 Jan - 25 Mar 2004
|
Dilaksankan di masing-masing
Kab/Kota ( termasuk beberapa Kecamatan)
Selambat-lambatnya tanggal 25
Maret 2004 surat suara beserta kelengkapan nya harus sudah diterima oleh PPS/
PPLN.
|
|
3) Pengecekan persiapan
pemungutan suara di Daerah.
|
10 Mar - 20 Mar 2004
|
Dilaksanakan oleh KPU sampai
ke tingkat PPS
|
|
4)
Pembentukan KPPS/KPPSLN oleh
PPS/PPLN.
|
15 - 25 Mar 2004
|
||
5)
Penyampaian Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS oleh PPS.
6)
Penyampaian Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPSLN oleh PPLN.
|
15 - 25 Maret 2004
15 – 25 Maret 2004
|
Dari KPU Kab/Kota kepada KPPS
melalui PPK dan PPS
|
|
7)
Pengumuman dan pemberitahuan
tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS/ KPPSLN.
|
27 Mar - 3 Apr 2004
|
||
8)
Penyiapan TPS/TPSLN
|
4 Apr 2004
|
||
9)
Pidato Ketua KPU menjelang
pemungutan suara.
|
4 Apr 2004
|
Disiarkan melalui media massa.
|
|
b.
Pemungutan suara dan
penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN di TPS/TPSLN dilaksanakan secara
serentak.
|
5 Apr 2004
|
1) Pemungutan suara dimulai
pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat;
2) Setelah pukul 14.00 waktu setempat langsung
diadakan penghitungan suara sampai selesai.
|
|
c.
KPPS membuat Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS.
|
5 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan
kepada PPS
|
|
d.
KPPSLN membuat Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR di TPSLN
|
5 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan
kepada PPLN
|
|
e.
PPS membuat Berita Acara
tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Desa/
Kelurahan.
|
6 Apr - 7 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan
kepada PPK
|
|
f.
PPK membuat Berita Acara
tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kecamatan.
|
7 Apr - 12 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan
kepada KPU Kab/Kota
|
|
g.
PPLN membuat Berita Acara
tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara Pemilu Anggota DPR untuk
tingkat Perwakilan RI di luar negeri, termasuk yang memberikan suara melalui
pos.
|
7 Apr - 12 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan ke
KPU
|
|
h.
KPU Kab/Kota membuat Berita
Acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kab/Kota
|
10 Apr - 14 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan
kepada KPU Provinsi
|
|
i.
Penghitungan suara untuk
Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota berdasarkan rekapitulasi jumlah suara oleh KPU
Kabupaten/ Kota di Kabupaten/Kota.
|
11 Apr - 13 Apr 2004
|
Penghitungan suara oleh KPU
Kab/Kota berdasarkan daerah pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota
|
|
j.
KPU Provinsi membuat Berita
Acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi
|
11 Apr - 17 Apr 2004
|
Untuk kemudian diserahkan
kepada KPU
|
|
k.
Penghitungan suara untuk
Pemilu Anggota DPRD Provinsi berdasarkan rekapitulasi jumlah suara oleh KPU
Provinsi di Provinsi.
|
12 Apr - 15 Apr 2004
|
Penghitungan suara oleh KPU
Provinsi berdasarkan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi
|
|
l.
KPU membuat Berita Acara
tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara secara nasional.
|
15 Apr – 20 Apr 2004
|
Termasuk hasil penghitungan
suara di luar negeri
|
|
m.
KPU membuat Berita Acara
tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara Pemilu Anggota DPR untuk
setiap daerah pemilihan.
|
15 Apr – 20 Apr 2004
|
||
n.
KPU membuat Berita Acara
tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara Pemilu Anggota DPD untuk
setiap Provinsi.
|
15 Apr – 20 Apr 2004
|
||
7.
|
Penetapan Hasil Pemilu
|
||
Penetapan dan Pengumuman hasil
Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan
secara nasional oleh KPU.
|
21 Apr - 30 Apr 2004
|
Ditetapkan dengan Keputusan KPU
|
|
8.
|
Penetapan Perolehan Jumlah
Kursi dan Calon Terpilih.
|
||
a.
Penentuan perolehan jumlah
kursi untuk Partai Politik peserta Pemilu :
|
|||
1)
DPRD Kabupaten/Kota
|
3 – 4 Mei 2004
|
||
2)
DPRD Provinsi
|
5 – 6 Mei 2004
|
||
3)
DPR
|
7 – 8 Mei 2004
|
||
b.
Penetapan dan pengumuman calon
terpilih :
|
|||
1)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
|
5 - 6
Mei 2004
|
||
2)
Anggota DPRD Provinsi .
|
7 - 10 Mei 2004
|
||
3)
Anggota DPD dan DPR
|
11 - 17 Mei 2004
|
||
c.
Pemberitahuan kepada calon
terpilih :
|
Surat pemberitahuan calon
terpilih Anggota DPR , DPRD di sampaikan melalui pengurus Parpol yang
bersangkutan. Sedangkan calon Anggota DPD disampaikan kepada ybs.
|
||
1)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
oleh KPU Kab/Kota;
|
13 – 20 Mei 2004
|
||
2) Anggota DPRD Provinsi oleh KPU
Provinsi ;
|
17 – 24 Mei 2004
|
||
3)
Anggota DPD dan DPR oleh KPU
|
24 – 31 Mei 2004
|
||
d.
Peresmian keanggotaan:
1)
DPRD Kab/Kota
2)
DPRD Provinsi
3)
DPR dan DPD
|
Jun 2004
Jul, Agst 2004
Agst, Sep 2004
|
Peresmian pengang-katan :
1)
Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
oleh Gubernur atas nama Presiden RI*.
2)
Anggota DPRD Provinsi oleh
Mendagri atas nama Presiden RI*.
3)
Anggota DPR dan DPD oleh Presiden RI *.
* Konsep RUU Susduk
|
|
9.
|
Pengucapan sumpah/janji
|
||
Pengucapan sumpah/janji
Anggota:
|
|||
a.
DPRD Kabupaten/Kota
|
Jul 2004
|
Dibentuk Panitia Sumpah/Janji
di masing-masing tingkatan.
|
|
b.
DPRD Provinsi
|
Agst 2004
|
||
c.
DPR dan DPD
|
Sep 2004
|
||

COMMENTS