Agar bebas pidana 18 tahun, Yusril dukung Antasari uji materi KUHAP

MK sebaiknya berhati-hati menanggapi keinginan Antasari Azhar memohon uji materi Pasal 197 UU KUHAP. Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Y...

MK sebaiknya berhati-hati menanggapi keinginan Antasari Azhar memohon uji materi Pasal 197 UU KUHAP. Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra siap mendukung permintaan mantan orang nomor 1 KPK ini.

Hadir sebagai saksi ahli, Yusril menyatakan demi keadilan hukum. PK dapat dibuka kembali jika mendapatkan bukti atau novum terbaru.

“Saya berpendapat demi keadilan. Mestinya, PK itu bisa dibuka sekali lagi. Artinya, bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti yang sangat kuat,” ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5/13).

Menurut Ketua Dewan Syuro PBB ini, pembatasan PK dimaksudkan pemberian kepastian hukum. Baginya, itu memasung hak seseorang dalam hukum,” jangan hanya karena alasan kepastian hukum lalu dia memasung hak setiap orang untuk memperolah keadilan. Kalau ada novum, maka bisa diungkapkan,” tegasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kemenkumham ini menganggap keadilan dan kepastian harus berjalan linier, bukan lagi ada pertentangan. Alhasil, kepastian hukum tidak ada tanpa keadilan, begitu juga sebaliknya.

“Saya katakan keadilan itu lebih kepada substansi materi perkara hukum materil, dan kepastian hukum itu terkait hukum acara atau prosedur,” lanjutnya.

Ia pun menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Antasari Azhar yang menjalani pidana 18 tahun dengan tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.“Baiknya MK mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian, Pak Antasari bisa PK sekali lagi. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber: Lensa Indonesia

COMMENTS

news
Name

alamat-dpw-pbb,1,artikel,1,berita-terkait,8,brigade,4,brita-terkait,1,dct,3,dpc-kotasukabumi,13,dpc-pbb-kota-sukabumi,3,dpp,11,dunia-islam,1,ekonomi,4,eksternal,8,headline,21,hukam,6,hukrim,4,hukum,8,ifs,4,internal,7,internasional,2,islam-nusantara,1,kappu-cab,8,kappu-pus,1,lentera-qalbu,7,lintas-dpc,3,lintas-dpw,8,lintas-media,25,mengenal-sosok,3,muslimat,1,nasional,16,news,112,opini,1,pbb-news,55,pemberitahuan,5,pemilu,6,pemuda,1,pendidikan,4,photo,2,pileg2014,3,politik,28,regional,6,sfari-lantang,1,sosial-budaya,2,suara-lantang,18,tentang,1,uud-45,2,youtube,4,
ltr
item
PBB Kota Sukabumi: Agar bebas pidana 18 tahun, Yusril dukung Antasari uji materi KUHAP
Agar bebas pidana 18 tahun, Yusril dukung Antasari uji materi KUHAP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeQzSyIjRmfXOotI_4tUKjIv5UBDwAQvRmpJs0IdZW4sKYc7Dc-NzTXSlzkfQiYeHjyH6UlpTRXBIvV-IHKKuPfCwg2ENE19EiMWjAMJ8PfVu996Pq4sLuB0Z6RpcEAy2qVSoL3Rxgj5s/s320/Demo_pro_antasari.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeQzSyIjRmfXOotI_4tUKjIv5UBDwAQvRmpJs0IdZW4sKYc7Dc-NzTXSlzkfQiYeHjyH6UlpTRXBIvV-IHKKuPfCwg2ENE19EiMWjAMJ8PfVu996Pq4sLuB0Z6RpcEAy2qVSoL3Rxgj5s/s72-c/Demo_pro_antasari.jpg
PBB Kota Sukabumi
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2013/05/agar-bebas-pidana-18-tahun-yusril.html
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/
https://lantangkotasukabumi.blogspot.com/2013/05/agar-bebas-pidana-18-tahun-yusril.html
true
5925006823826255797
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content